LEGALITAS PERUSAHAAN

Industri berjangka di Indonesia dinaungi oleh lembaga-lembaga resmi milik pemerintah yang berfungsi mengawasi, mengatur dan menjaga stabilitas dan integritas pasar. Lembaga yang dimaksud adalah BAPPEBTI, BURSA BERJANGKA JAKARTA (BBJ) dan LEMBAGA KLIRING BERJANGKA INDONESIA (KBI).

Legalitas PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA MEDAN

  1. Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Rifan Financindo Komoditas No. 32 pada tanggal 7 Maret 2000 oleh Notaris Linda Ibrahim SH.
  2. Pengesahan Departemen Hukum dan Perundang Undangan Republik Indonesia No : C-21254 HT.01.04.TH.2000
  3. Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) di Bursa Berjangka Jakarta No : SPAB-024/BBJ/09/00
  4. Izin Usaha Pialang Berjangka : Keputusan Kepala BAPPEBTI No : 08/BAPPEBTI/SI/XII/2000
  5. Anggota PT Kliring Berjangka Indonesia No : 03/AK-KJBK/XII/2000
  6. Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara SPA, PT Royal Assetindo No : 017/KOM/RFB-RA/III/2006
  7. Pemberian persetujuan sebagai peserta SPA dari BAPPEBTI No : 1162/BAPPEBTI/SP/5/2007
  8. Penetapan sebagai Pialang Berjangka yang melakukan kegiatan penerimaan calon nasabah secara Elektronik On-Line di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi kepada PT Rifan Financindo Berjangka No : 28/BAPPEBTI/KEP-PBK/09/2014
Perhatian!!!
Managemen PT. Rifan Financindo Berjangka (PT RFB) menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap beberapa bentuk penipuan yang berkedok investasi mengatasnamakan PT RFB dengan menggunakan media elektronik ataupun sosial media. Untuk itu harus dipastikan bahwa transfer dana ke rekening tujuan (Segregated Account) guna melaksanakan transaksi Perdagangan Berjangka adalah atas nama PT Rifan Financindo Berjangka, bukan atas nama individu.